Minggu, 01 April 2012

perspektif asuhan kebidanan dan masa depan profesi secara internasional


A.      QUALITY IN MIDWEFERY SERVICE
Pelayanan yang bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran secara kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakit dan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat dan kebaikan.
Dalam WASPADA ONLINE dituliskan bahwa kualitas pelayanan bidan di Indonesia masih sangat rendah dibanding Malaysia dan negara-negara berkembang lainnya. Salah satu faktor penyebabnya, standar bidan di negara lain berpendidikan S-1. Sedangkan di Indonesia, masih banyak bidan yang belum berpendidikan D-3 kebidanan. Oleh karena itu, perlu dibuat pelatihan untuk standarisasi dan peningkatan kualitas pelayanan bidan. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan IBI dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut adalah program Bidan Delima.
Menurut Rita Yulifah dan Tri Johan Agus Yuswanto dalam bukunya Komunikasi dan konseling dalam kebidanan, kualitas kebidanan ditentukan dengan cara bidan membina hubungan, baik sesama rekan sejawat ataupun dengan orang yang diberi asuhan. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan juga ditentukan oleh keterampilan bidan untuk berkomunikasi secara efektif dan melakukan konseling yang baik kepada klien.
Ruang lingkup pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan.

B.       PERSIAPAN SDM BIDAN BERBASIS KOMPETENSI
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan reproduksi kepada individu perempuan, keluarga dan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan tersebut, baik klien maupun bidan yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan hukum. Untuk itu tenaga bidan perlu dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, bagi setiap tenaga bidan harus memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk dapat mendukung penyelenggaraan praktik kebidanan secara aman dan tepat.
Untuk kualifikasi pendidikan bidan yang berbasis kompetensi, yaitu:
1.    Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III Kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
2.    Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV/S1 merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola dan pendidik.
3.    Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketatalaksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
Kemudian, dalam pengaturan tenaga kesehatan terkait dengan system yang kita kenal sebagai sertifikasi, registrasi dan lisensi, di tahun 2012 ini akan mulai dilaksanakan uji kompetensi yang dikenal dengan EXIT EXAM yaitu proses uji kompetensi bagi calon tenaga kesehatan yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan akan memasuki dunia kesehatan.

C.       UNDANG-UNDANG PRAKTIK IMPLIKASI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Praktik kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan. Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya.
Berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Berikut ini isi dari BAB III Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 yang membahas tentang penyelenggaraan praktik.
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.         Pelayanan kesehatan ibu,
b.         Pelayanan kesehatan anak,
c.         Pelayaan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
1.         Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibrikan pada masa prahamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui da masa antara dua kehamilan.
2.         Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat  meliputi :
a.        Pelayanan konseling pada masa prahamil,
b.        Pelayanan antenatal pada kehamilan normal,
c.         Pelayana persalinan normal,
d.        Pelayanan ibu nifas normal,
e.         Pelayanan ibu menyusui, dan
f.          Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
3.         Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berwenang untuk :
a.        Episiotomi,
b.        Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II,
c.         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan,
d.        Pemberian tablet Fe pada ibu hamil,
e.         Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas,
f.          Fasilitasian/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif,
g.        Pembrian uterotonika pada maajemen aktif kala tiga dan post partum,
h.        Penyuluhan dan konseling,
i.          Bimbingan pada kelompok ibu hamil,
j.          Pemberian surat kematian, dan
k.        Pemberian surat keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
1.         Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah.
2.         Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang untuk :
a.        Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisisasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat,
b.        Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir da segera merujuk,
c.         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan,
d.        Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah,
e.         Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pras sekolah,
f.          Pemberian konseling dan penyuluhan,
g.        Pemberian surat keterangan kelahiran, dan
h.        Pemberian surat keterangan kematian.


Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk :
a.         Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dan
b.         Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
1.         Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi :
a.        Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan, pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit,
b.        Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter,
c.         Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan,
d.        Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak, anak usai sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan,
e.         Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah,
f.          Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas,
g.        Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya,
h.        Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi, dan
i.          Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
2.         Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
1.         Bagi bidan ayang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2.         Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
3.         Dalam hal daerah sebagimana dimaksud pada ayat 2 telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku.
Pasal 15
1.         Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
2.         Bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program Pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
1.         Pada daerah yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
2.         Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebgaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
3.         Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bdan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.

Pasal 17
1.         Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi peryaratan meliputi :
a.        Memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolahyang memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
b.        Menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan, dan
c.         Memiliki sarana peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.         Ketentuan persyaratantempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalm lampiran peraturan ini
Pasal 18
1.         Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk :
a.        Menghormati hak pasien.
b.        Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan:
c.         Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani tepat waktu:
d.        Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
e.         Menyimpan rahasia pasien sesuai peraturan perundang undangan :
f.          Melakukan pencataatn asuhan kebidanan dan peraturan lainnya secara sistematis.
g.        Mematuhi standar ; dan
h.        Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan  termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
2.         Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.         Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan  harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja bidan mempunyai hak :
a.         Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar:
b.         Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dati pasien dan/keluarganya;
c.         Melaksanankan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar, dan
d.        Menerima imbalan jasa profesi.


















DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. (Online). (http://www.waspada.co.id diakses 8 Maret 2012)
Anonim. 2012. (Online). (http://www.bidanindonesia diakses 8 Maret 2012)
Yulifah,Rita dan Tri Johan Agus Yuswanto.Komunikasi dan Konseling Dalam Kebidanan. Jakarta; Salemba Medika
Endahpurnasari. 2010. (Online). (blogspot.com/2010/08/faktor-yang-mempengaruhi-mutu-pelayanan.html?m=1, diakses 9 Maret 2012).
Anonim. 2012. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. (Online). (http://www.lusa.web.id/keputusan-menteri-kesehaan-republik-indonesia-nomor-369369menkesskiii2007-tentang-standar-profesi-bidan-bag-1, diakses 8 Maret 2012)

1 komentar:

  1. Starburst Online Casino - Shootercasino
    Starburst Online is one 온카지노 of the 제왕카지노 newest online casino games in the online casino gaming industry. It offers a wide 바카라 range of games from slots, blackjack and roulette to

    BalasHapus