A.
QUALITY IN MIDWEFERY SERVICE
Pelayanan yang bermutu atau
berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa
secara umum pemikiran secara kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan,
kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakit dan
ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat dan kebaikan.
Dalam WASPADA ONLINE dituliskan
bahwa kualitas pelayanan bidan di Indonesia masih sangat rendah dibanding
Malaysia dan negara-negara berkembang lainnya. Salah satu faktor penyebabnya,
standar bidan di negara lain berpendidikan S-1. Sedangkan di Indonesia, masih
banyak bidan yang belum berpendidikan D-3 kebidanan. Oleh karena itu, perlu
dibuat pelatihan untuk standarisasi dan peningkatan kualitas pelayanan bidan.
Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan IBI dan bertujuan meningkatkan
kualitas pelayanan tersebut adalah program Bidan Delima.
Menurut Rita Yulifah dan Tri Johan
Agus Yuswanto dalam bukunya Komunikasi dan konseling dalam kebidanan, kualitas kebidanan
ditentukan dengan cara bidan membina hubungan, baik sesama rekan sejawat
ataupun dengan orang yang diberi asuhan. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan
kebidanan juga ditentukan oleh keterampilan bidan untuk berkomunikasi secara
efektif dan melakukan konseling yang baik kepada klien.
Ruang lingkup pelayanan kebidanan
berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan
sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan
tindakan kegawatdaruratan.
B.
PERSIAPAN SDM BIDAN BERBASIS KOMPETENSI
Bidan merupakan tenaga kesehatan
yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan
reproduksi kepada individu perempuan, keluarga dan masyarakat. Dalam memberikan
pelayanan tersebut, baik klien maupun bidan yang bersangkutan perlu mendapat
perlindungan hukum. Untuk itu tenaga bidan perlu dipersiapkan dengan sebaik
mungkin untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, bagi setiap tenaga bidan harus memiliki kompetensi minimal
yang diperlukan untuk dapat mendukung penyelenggaraan praktik kebidanan secara
aman dan tepat.
Untuk kualifikasi pendidikan bidan
yang berbasis kompetensi, yaitu:
1. Lulusan
pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III Kebidanan, merupakan bidan
pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di
institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
2. Lulusan
pendidikan bidan setingkat Diploma IV/S1 merupakan bidan profesional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola dan pendidik.
3. Lulusan
pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan
maupun system/ketatalaksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
Kemudian, dalam pengaturan tenaga
kesehatan terkait dengan system yang kita kenal sebagai sertifikasi, registrasi
dan lisensi, di tahun 2012 ini akan mulai dilaksanakan uji kompetensi yang
dikenal dengan EXIT EXAM yaitu proses uji kompetensi bagi calon tenaga
kesehatan yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan akan memasuki dunia
kesehatan.
C.
UNDANG-UNDANG PRAKTIK IMPLIKASI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Praktik
kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat
otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode
etik bidan. Praktik
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya.
Berkaitan dengan praktik bidan
terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini
juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Bidan.
Berikut ini isi
dari BAB III Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 yang membahas tentang penyelenggaraan praktik.
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik,
berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.
Pelayanan
kesehatan ibu,
b.
Pelayanan
kesehatan anak,
c.
Pelayaan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
1.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibrikan pada masa
prahamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui da masa antara
dua kehamilan.
2.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi :
a.
Pelayanan
konseling pada masa prahamil,
b.
Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal,
c.
Pelayana
persalinan normal,
d.
Pelayanan ibu
nifas normal,
e.
Pelayanan ibu
menyusui, dan
f.
Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan.
3.
Bidan dalam
memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berwenang untuk :
a.
Episiotomi,
b.
Penjahitan luka
jalan lahir tingkat I dan II,
c.
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan,
d.
Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil,
e.
Pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas,
f.
Fasilitasian/bimbingan
inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif,
g.
Pembrian
uterotonika pada maajemen aktif kala tiga dan post partum,
h.
Penyuluhan dan
konseling,
i.
Bimbingan pada
kelompok ibu hamil,
j.
Pemberian surat
kematian, dan
k.
Pemberian surat
keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
1.
Pelayanan
kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi
baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah.
2.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang
untuk :
a.
Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisisasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa
neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat,
b.
Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir da segera merujuk,
c.
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan,
d.
Pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah,
e.
Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pras sekolah,
f.
Pemberian
konseling dan penyuluhan,
g.
Pemberian surat
keterangan kelahiran, dan
h.
Pemberian surat
keterangan kematian.
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c, berwenang untuk :
a.
Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana,
dan
b.
Memberikan alat
kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
1.
Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan
yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan
meliputi :
a.
Pemberian alat
kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan, pelayanan
alat kontrasepsi bawah kulit,
b.
Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
dilakukan di bawah supervisi dokter,
c.
Penanganan bayi
dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan,
d.
Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak, anak usai
sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan,
e.
Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah,
f.
Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas,
g.
Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya,
h.
Pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui
informasi dan edukasi, dan
i.
Pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
2.
Pelayanan alat
kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan
anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
1.
Bagi bidan
ayang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2.
Daerah yang
tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kecamatan atau
kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
3.
Dalam hal
daerah sebagimana dimaksud pada ayat 2 telah terdapat dokter, kewenangan bidan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku.
Pasal 15
1.
Pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk
melaksanakan program Pemerintah.
2.
Bidan praktik
mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program Pemerintah berhak atas
pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
1.
Pada daerah
yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan
bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
2.
Apabila tidak
terdapat tenaga bidan sebgaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
3.
Pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan
bagi bdan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 17
1.
Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi
peryaratan meliputi :
a.
Memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan
untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan bayi, anak balita dan prasekolahyang memenuhi persyaratan lingkungan
sehat.
b.
Menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk
persalinan, dan
c.
Memiliki sarana peralatan dan obat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2.
Ketentuan persyaratantempat praktik dan peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalm lampiran peraturan ini
Pasal 18
1.
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban
untuk :
a.
Menghormati hak pasien.
b.
Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan
pelayanan yang dibutuhkan:
c.
Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat
ditangani tepat waktu:
d.
Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
e.
Menyimpan rahasia pasien sesuai peraturan perundang
undangan :
f.
Melakukan pencataatn asuhan kebidanan dan peraturan
lainnya secara sistematis.
g.
Mematuhi standar ; dan
h.
Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan
praktik kebidanan termasuk pelaporan
kelahiran dan kematian.
2.
Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa
meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
bidang tugasnya.
3.
Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pasal 19
Dalam
melaksanakan praktik/kerja bidan mempunyai hak :
a.
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar:
b.
Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dati pasien
dan/keluarganya;
c.
Melaksanankan tugas sesuai dengan kewenangan dan
standar, dan
d.
Menerima imbalan jasa profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2012. (Online). (http://www.waspada.co.id diakses 8 Maret 2012)
Anonim. 2012. (Online). (http://www.bidanindonesia diakses 8 Maret 2012)
Yulifah,Rita dan Tri Johan Agus Yuswanto.Komunikasi
dan Konseling
Dalam Kebidanan.
Jakarta; Salemba Medika
Endahpurnasari.
2010. (Online). (blogspot.com/2010/08/faktor-yang-mempengaruhi-mutu-pelayanan.html?m=1, diakses 9
Maret 2012).
Anonim.
2012. Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. (Online). (http://www.lusa.web.id/keputusan-menteri-kesehaan-republik-indonesia-nomor-369369menkesskiii2007-tentang-standar-profesi-bidan-bag-1,
diakses 8 Maret 2012)
Starburst Online Casino - Shootercasino
BalasHapusStarburst Online is one 온카지노 of the 제왕카지노 newest online casino games in the online casino gaming industry. It offers a wide 바카라 range of games from slots, blackjack and roulette to